Sarmi – Memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Cartenz 2026, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sarmi menggelar razia kendaraan bermotor di depan Pos Lantas Kelapa Satu, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sarmi, IPTU Ferisano Danielo Worumi, S.H., dan turut diikuti oleh Kasi Propam Polres Sarmi, IPDA Roberth Lazarus Maryen, bersama personel Sat Lantas.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 16 kendaraan roda dua (R2). Terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran, petugas memberikan sanksi berupa teguran sebagai bentuk edukasi agar masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan berlalu lintas.
Kehadiran Kasi Propam dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal guna memastikan pelaksanaan tugas personel berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Razia ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sarmi.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor dan kelengkapan administrasi pengendara, termasuk surat-surat kendaraan serta penggunaan tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar senantiasa mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Sat Lantas Polres Sarmi mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sarmi untuk selalu tertib berlalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Melalui Operasi Patuh Cartenz 2026, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan, serta tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Sarmi. (RA)










































