Sarmi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sarmi bersama Unit Reskrim Polsek Bonggo mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis ganja di Kampung Mawesday, Kabupaten Sarmi, Papua, Senin (26/10/2026). Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak ganja dan seorang saksi untuk dimintai keterangan.
Penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sarmi, IPTU Suratno, S.H., M.H., bersama personel Sat Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Bonggo.
Kegiatan diawali dengan pengumpulan keterangan dari seorang saksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan kedua terduga pelaku, yakni di jalan menuju pantai Kampung Mawesday, sekitar tiga kilometer dari lokasi awal.
Sekitar pukul 15.20 WIT, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu kotak ganja. Selanjutnya, kedua terduga pelaku dan saksi dibawa ke Mako Polsek Bonggo untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Selama proses pengamanan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Polres Sarmi melalui Sat Narkoba bersama jajaran Polsek Bonggo terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sarmi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.










































