Sarmi – Polres Sarmi mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang di selenggarakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Papua tentang pra peradilan dalam pelaksanaan kewenangan penyidik Polri berdasarkan KUHAP baru. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mapolres Sarmi, Selasa (12/05/2026), sebagai upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum dan profesionalisme personel dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Penyuluhan hukum dipimpin oleh Ketua Tim Bidkum Polda Papua Kompol Jubellina Walli, S.H., M.H., bersama rombongan dan disambut langsung oleh Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan, S.Pt., S.I.K. Kegiatan tersebut diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU), para penyidik dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Lantas, Sat Polairud, serta personel Polres Sarmi.
Dalam sambutannya, Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan, S.Pt., S.I.K., menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi kepada Tim Bidkum Polda Papua yang telah hadir memberikan penyuluhan hukum kepada personel Polres Sarmi. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting untuk menambah wawasan serta meningkatkan kemampuan anggota dalam pelaksanaan tugas penyidikan di lapangan.
“Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman anggota terkait aturan hukum yang berlaku, khususnya dalam pelaksanaan kewenangan penyidik agar selalu sesuai prosedur dan mengedepankan profesionalisme,” ujar Kapolres.
Usai sambutan Kapolres, kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Ketua Tim Bidkum Polda Papua Kompol Jubellina Walli, S.H., M.H. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya Bidkum Polda Papua dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman personel Polri terkait perkembangan hukum, khususnya mengenai pra peradilan dan kewenangan penyidik berdasarkan KUHAP baru.
Ia juga menekankan pentingnya personel Polri memahami setiap prosedur penyidikan agar dalam pelaksanaan tugas tetap sesuai aturan hukum dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Selanjutnya, materi penyuluhan disampaikan oleh AKP Dr. Wahda J. Saleh, S.HI., M.H., selaku Ps. Kaur Urrapkum Subbid Bankum Bidkum Polda Papua. Dalam materinya, ia menjelaskan tentang mekanisme pra peradilan, prosedur penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hak-hak tersangka, hingga potensi gugatan pra peradilan apabila tindakan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh personel Polres Sarmi, khususnya para penyidik, dapat semakin memahami aturan hukum dalam pelaksanaan tugas sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan sesi diskusi serta tanya jawab antara personel Polres Sarmi bersama Tim Bidkum Polda Papua terkait berbagai kendala dan permasalahan hukum yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Tutup. (RA)










































