Sarmi, Senin, 3 Agustus 2026 – Sebagai tindak lanjut atas arahan pimpinan Polda untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan senjata api dinas, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sarmi menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) dinas milik personel di halaman Mapolres Sarmi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Sarmi, Aipda Zulkifli Sehe.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh personel pemegang senjata api dinas. Adapun aspek yang diperiksa meliputi kelengkapan administrasi, masa berlaku surat izin penggunaan senjata api, kondisi fisik senjata, jumlah amunisi, serta kebersihan dan kelayakan senjata yang menjadi tanggung jawab masing-masing personel.
Kasi Propam Polres Sarmi, Aipda Zulkifli Sehe, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan Polda guna memastikan penggunaan senjata api dinas dilakukan secara profesional, tertib, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan Polda agar pengawasan terhadap senjata api dinas semakin diperketat. Kami ingin memastikan setiap personel yang memegang senjata api telah memenuhi persyaratan administrasi, memahami aturan penggunaannya, serta bertanggung jawab dalam penyimpanan dan perawatan senjata yang dipercayakan kepadanya,” tegas Aipda Zulkifli Sehe.
Selain melakukan pemeriksaan, Sipropam juga memberikan penekanan kepada seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin dan profesionalisme dalam penggunaan senjata api dinas. Senjata api merupakan inventaris negara yang hanya digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan.
Melalui kegiatan ini, Polres Sarmi terus berkomitmen memperkuat pengawasan internal, meningkatkan disiplin personel, serta mewujudkan pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat. (RA).










































