Sarmi, Jumat 17 Juli 2026 – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polsek Sarmi Kota menggelar razia terhadap peredaran minuman lokal jenis CT di sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman tersebut di wilayah hukum Polsek Sarmi Kota.
Kegiatan razia dipimpin oleh Wakapolsek Sarmi Kota IPTU Fransisco Monim, S.H. bersama Kanit Reskrim Polsek Sarmi Kota dan personel Polsek Sarmi Kota. Razia dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras lokal yang berpotensi memicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar beberapa titik yang diduga menjadi tempat penjualan minuman lokal jenis CT. Dari hasil pemeriksaan, personel Polsek Sarmi Kota berhasil mengamankan puluhan botol minuman lokal jenis CT yang kemudian dibawa ke Mapolsek Sarmi Kota sebagai barang bukti untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut.
IPTU Fransisco Monim, S.H. menegaskan bahwa razia terhadap minuman keras ilegal akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polsek Sarmi Kota dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan keamanan.
Melalui kegiatan ini, Polsek Sarmi Kota berharap terciptanya situasi kamtibmas yang tetap aman, tertib, dan kondusif, serta terjalinnya kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Sarmi Kota. Tutup (RA)









































