Sarmi – Polres Sarmi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polres Sarmi selama tahun anggaran 2025. Selasa (31/3/26)
Dalam keterangan resminya, Kasat Reskrim Polres Sarmi IPTU Heryandi Mardhika, S.H., M.H mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga saat ini (bulan Maret 2026) sekarang, pihaknya telah menerima sebanyak 9 (sembilan) laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu cukup beragam, yang berdampak pada terhambatnya pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di tingkat kampung.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Satreskrim Polres Sarmi telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan kasus tersebut, antara lain menerima laporan pengaduan, melakukan penyelidikan, mengumpulkan dokumen dan keterangan dari masyarakat, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sarmi. Selain itu, pihak kepolisian juga menjalin kerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta melaksanakan audit kerugian keuangan negara bersama Inspektorat Kabupaten Sarmi.
IPTU Heryandi Mardhika, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penanganan perkara. Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani akan terus disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Polres Sarmi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran, khususnya Dana Desa, guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Demikian press release ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Polres Sarmi dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.(rd)










































