Jayawijaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan seorang pemuda berinisial MF (32) yang diduga menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu di Jalan Hom-hom, Lokasi III, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (10/1/2026) sore sekitar pukul 15.45 Wit.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lokasi III. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Jayawijaya segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Dalam rangkaian penyelidikan dan penyamaran petugas dapat mengamankan terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan plastik camilan. Selanjutnya, terduga pelaku diamankan guna pengembangan lebih lanjut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang beralamat di Hom – hom Lokasi III. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan empat paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak enam paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,95 gram. Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Jayawijaya, IPTU JB. Saragih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Jayawijaya dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.
Sementara itu, Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K., melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kapolres juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Jayawijaya.(rd)










































