Sarmi – Polres Sarmi melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melaksanakan press release terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, pada Selasa (27/10/2026), bertempat di Aula Sat Reskrim Polres Sarmi.
Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sarmi, AKBP Ruben Palayukan, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Sarmi, IPTU Heryandi Mardhika, S.H., M.H., serta PS. Kasubsi Pidm Humas Polres Sarmi, Aipda Eko Wahyudi.
Dalam keterangannya, Kapolres Sarmi menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 3 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, korban yang saat ini berusia 20 tahun diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak tahun 2018, ketika korban masih berusia 12 tahun, hingga tahun 2024.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial “D B”, berusia 39 tahun, yang diketahui merupakan ayah kandung korban, sebagai tersangka. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah di Kampung Mafen Tor, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua.
Kapolres menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Sarmi melaksanakan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sarmi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang disangkakan, tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf h juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan dokumen press release, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Kapolres Sarmi menegaskan bahwa Polres Sarmi berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana secara profesional dan sesuai prosedur hukum, serta memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban, terutama dalam perkara kekerasan seksual yang berkaitan dengan anak.
Polres Sarmi juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan seksual, meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga privasi, keselamatan, dan kondisi psikologis korban.
Melalui kegiatan press release ini, Polres Sarmi menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RA)









































