Sarmi – Polres Sarmi melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kasus tindak pidana pengeroyokan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (11/5/2026).
Pelaksanaan Tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarmi IPTU Heryandi Mardhika, S.H., M.H., bersama anggotanya sebagai tindak lanjut proses penyidikan perkara pidana yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kasus yang ditangani merupakan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (4) KUHPidana. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Mawes Mukti, Distrik Bonggo Timur, Kabupaten Sarmi, Papua.
Dalam perkara tersebut, korban diketahui berinisial B.S, sedangkan dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum masing-masing berinisial M.S dan S.K. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2026/SPKT/Polres Sarmi/Polda Papua tanggal 3 Januari 2026.
Sebelum pelaksanaan penyerahan, personel Sat Reskrim Polres Sarmi melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan serta melaksanakan pemeriksaan administrasi terkait dokumen penahanan, kondisi kesehatan tersangka, dan barang bukti perkara. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, kedua tersangka beserta barang bukti resmi diterima oleh pihak Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Usai pelaksanaan Tahap II, kedua tersangka selanjutnya menjalani penahanan lanjutan di Lapas Abepura oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif.
Kasat Reskrim Polres Sarmi IPTU Heryandi Mardhika, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sarmi dalam menuntaskan setiap penanganan perkara pidana secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan maksimal hingga tahap persidangan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Tutup. (RA)









































