Sarmi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarmi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat di wilayah Kampung Keder II, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, pada Jumat (29/5/2026). Pengamanan dilakukan berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/V/2026/SPKT/Res Sarmi/Polda Papua tertanggal 29 Mei 2026.
Terduga pelaku “RD” (33 tahun), warga Kampung Keder, Distrik Pantai Timur Bagian Barat, Kabupaten Sarmi, diamankan di kediaman keluarganya sekitar pukul 15.58 WIT. Tim penyidik dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Polres Sarmi, AIPDA Yulianto Slamet, didampingi Kapolsek Pantai Timur, IPDA Nikolas Aragai serta personel unit I Pidum.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, langkah pengamanan berawal setelah Kanit I Pidum mendapat informasi tentang keberadaan Pelaku, selanjutnya melakukan koordinasi bersama Kapolsek Pantai Timur dan diketahui bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Kampung Keder II. Tak berselang lama, sekitar pukul 15.20 WIT, tim penyidik langsung bergerak menuju ke kampung Keder II.
Setibanya di lokasi kemudian Tim Penyidik melakukan konsolidasi bersama personel Polsek Pantai Timur, Selanjutnya Tim bergerak menuju kediaman keluarga terduga pelaku dan berhasil melakukan pengamanan tepat pukul 15.58 WIT.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang bergagang plastik berwarna merah muda yang diduga kuat digunakan oleh Pelaku untuk melakukan Tindak Pidana penganiayaan berat tersebut.
Berdasarkan catatan di lapangan, proses pengamanan berjalan aman dan terkendali. Terduga pelaku diketahui tidak melakukan perlawanan sama sekali dan kooperaktif dibawa petugas untuk diamankan di Mako (Markas Komando) Polres Sarmi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini terduga pelaku (RD) masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik diruang unit Pidum Sat Reskrim Polres Sarmi guna mengumpulkan bukti maupun fakta berkaitan perkara dimaksud.(Ewa)









































