Sarmi — Dinas PUPR Kabupaten Sarmi menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Penataan Ruang dengan tema “Pelanggaran Tata Ruang Wilayah Pesisir Pantai”, bertempat di Hotel Damar Kabupaten Sarmi, Rabu (19/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti kurang lebih 50 peserta yang berasal dari sejumlah OPD dan distrik di Kabupaten Sarmi.
Kegiatan tersebut menghadirkan Lukman Nurdiansyah R., M.Eng. sebagai pemateri dan turut dihadiri Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Sarmi Makarius Alfian Sefa, S.E., A.Md.Tek., serta Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Heryandi Mardhika, S.H., M.H.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sarmi menyampaikan materi mengenai aspek hukum dalam penataan ruang, meliputi dasar hukum, bentuk-bentuk pelanggaran, konsekuensi hukum, hingga mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang.
Iptu Heryandi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penataan ruang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta ketentuan perubahannya, termasuk yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menegaskan bahwa setiap orang maupun korporasi dalam melakukan pemanfaatan ruang wajib memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif maupun pidana, sesuai dengan jenis dan ketentuan pelanggaran yang dilakukan.
Khusus dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kasat Reskrim juga menekankan pentingnya memahami ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 beserta ketentuan perubahannya.
“Pemahaman terhadap regulasi sangat penting bagi pemerintah, masyarakat maupun pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pemanfaatan wilayah pesisir. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta memberikan kepastian hukum dalam setiap kegiatan pembangunan,” jelas Iptu Heryandi.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang. Koordinasi yang baik diharapkan dapat memastikan pembangunan berjalan sesuai peruntukan tata ruang dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Lukman Nurdiansyah R., M.Eng. memberikan materi terkait peningkatan kompetensi SDM di bidang penataan ruang, khususnya pemahaman serta pengelolaan kawasan pesisir pantai.
Melalui kegiatan tersebut, para peserta diharapkan semakin memahami aspek teknis dan hukum dalam penataan ruang sehingga mampu menerapkannya dalam proses perencanaan maupun pemanfaatan wilayah.
Kegiatan Peningkatan Kompetensi SDM Bidang Penataan Ruang tersebut berlangsung tertib dan lancar, serta menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman bersama dalam mewujudkan penataan wilayah pesisir Kabupaten Sarmi yang tertib, sesuai ketentuan hukum, dan berkelanjutan. (RA)










































