Manokwari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Papua Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru serta Administrasi Penyidikan, yang berlangsung di Ruang Gelar Perkara Dit Reskrimum Polda Papua Barat, Jumat (9/1/ 26).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesiapan seluruh jajaran penyidik dalam menghadapi penerapan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru, khususnya dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat yang diwakili, Direktur Polairud Polda Papua Barat, Kepala SPKT, para Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, KBO, para penyidik dan penyidik pembantu, Kasat Polair, Kasat Lantas beserta Kanit Gakkum, serta Ka SPKT dan operator DORS dari jajaran Polda Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman aparat penegak hukum terhadap perubahan regulasi yang akan segera diberlakukan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh penyidik dan penyidik pembantu di jajaran Polda Papua Barat dapat memahami secara menyeluruh substansi KUHP dan KUHAP yang baru, termasuk penyesuaian administrasi penyidikan, sehingga pelaksanaan penegakan hukum ke depan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujar Kabid Humas.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo menegaskan bahwa Polda Papua Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri agar mampu beradaptasi dengan perkembangan hukum nasional serta memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Sosialisasi ini juga menjadi sarana diskusi bagi para peserta untuk menyampaikan masukan dan kendala di lapangan, sehingga implementasi KUHP dan KUHAP baru nantinya dapat dilaksanakan secara efektif dan bertanggung jawab di seluruh wilayah hukum Polda Papua Barat.(rd)










































