Sarmi – Polres Sarmi menggelar sidang disiplin terhadap dua personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa meninggalkan wilayah tempat tugas tanpa izin pimpinan selama 30 hari berturut-turut. Rabu (30/9/26)
Sidang disiplin tersebut dipimpin oleh Wakapolres Sarmi Kompol Aser Borom, didampingi Kabag Ops AKP Riyanto dan Kabag SDM AKP Fainal Saputra, S.H. selaku pendamping ketua sidang, serta dihadiri perangkat sidang lainnya.
Dalam proses persidangan, kedua personel diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan. Setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, ketua sidang kemudian menjatuhkan sanksi disiplin kepada kedua pelanggar.
Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari, serta tidak mengikuti pendidikan selama 1 tahun.
Wakapolres Sarmi Kompol Aser Borom menegaskan bahwa pelaksanaan sidang disiplin merupakan bagian dari upaya pembinaan internal Polri untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kepatuhan setiap personel terhadap ketentuan yang berlaku.
“Setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh disiplin serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran disiplin akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui pelaksanaan sidang tersebut, Polres Sarmi berharap seluruh personel dapat menjadikan sanksi yang diberikan sebagai pembelajaran serta meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepatuhan dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. (RA)









































