Sarmi – Polres Sarmi menggelar press release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 61,98 gram di Aula Vicon Polres Sarmi, Minggu (25/05/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Narkoba Polres Sarmi IPTU Suratno, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Sarmi yang diwakili Kasubsi Penmas AIPDA Rudhianto.
Dalam keterangannya, Kapolres Sarmi menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Sarmi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial “AW” alias “A” dan “KS” alias “ON” dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Satresnarkoba Polres Sarmi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan narkotika jenis ganja di halaman SMP Negeri 1 Sarmi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIT.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi dan menemukan kedua tersangka sedang berada di tempat kejadian. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas selempang milik salah satu tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 54 bungkus plastik bening kecil berisi ganja, satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi ganja dengan total berat 61,98 gram, dua unit handphone, uang tunai pecahan Rp100 ribu, dua tas selempang, serta satu tas noken bertuliskan “Papua”.
Kapolres Sarmi mengatakan kedua tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan milik mereka. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sarmi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sarmi, khususnya generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan narkotika karena dapat merusak kesehatan dan masa depan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Kapolres Sarmi.
Polres Sarmi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sarmi. Tutup (RA)









































