Sarmi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarmi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat di Kampung Holmafen, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, Kamis (14/05/2026).
Pengamanan tersebut dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sarmi AIPDA Yulianto Slamet bersama anggotanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/V/2026/SPKT/Res Sarmi/Polda Papua tanggal 13 Mei 2026.
Terduga pelaku berinisial M.E.K., warga Kampung Holmafen, Distrik Sarmi Timur. Dalam kegiatan tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang warna hijau muda dengan panjang kurang lebih 22 sentimeter yang diduga kuat digunakan oleh pelaku pada saat melakukan Tindak Pidana.
Berdasarkan kronologis singkat, personel Sat Reskrim Polres Sarmi mendatangi rumah terduga pelaku di Kampung Holmafen dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Sarmi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sarmi menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Dan pihaknya tetap transparan dan profesional dalam menangani perkara dimaksud guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sarmi. Tutup. (RA)










































