• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Jenjang Karir
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • TNI
  • Patroli
  • Cartenz
  • Bola
  • Kriminal
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • TNI
  • Patroli
  • Cartenz
  • Bola
  • Kriminal
  • Kesehatan
No Result
View All Result
gempitanews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • TNI
  • Patroli
  • Cartenz
  • Bola
  • Kriminal
  • Kesehatan
Home Kriminal

3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
Share on FacebookShare on TwitterShare on EmailShare on Whatsapp

Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. Tahun 2026.

Penetapan dan penahanan yang dilaksanakan pada hari Rabu(03/06/2026) terhadap 3 (tiga) orang tersebut yakni merupakan Eks Pimpinan Lembaga BGN:

Tersangka DH selaku Eks Kepala Badan Gizi Nasional.

Tersangka SS selaku Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.

Tersangka LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.”, ujar Tim Penyidik.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

Bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis, dengan tujuan Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN;

Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH dan Sdr. SS dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh Sdr. DH, Sdr. SS dan Sdr. LP;

Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Sdr. DH bersama-sama dengan Sdr. SS dan Sdr. LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan, sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG, di antaranya;

Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lima ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah koma dua sen) dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up;

Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up;

Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up;

Pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. tahun 2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Para Tersangka dijerat dengan pasal:

Primair:

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair:

Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Tersangka AP, Tersangka Ya dan Tersangka IA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Kejaksaan RI)

Tags: 3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
Previous Post

Pastikan Pengendara Tertib Berlalu Lintas, Sat Lantas Laksanakan Strong Point Pagi

Next Post

Wujudkan Personel yang Sehat dan Siap Bertugas, Wakapolres Sarmi Pimpin Pelaksanaan Olahraga Pagi

Next Post
Wujudkan Personel yang Sehat dan Siap Bertugas, Wakapolres Sarmi Pimpin Pelaksanaan Olahraga Pagi

Wujudkan Personel yang Sehat dan Siap Bertugas, Wakapolres Sarmi Pimpin Pelaksanaan Olahraga Pagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Upnews

Korupsi Batu Bara, Penggeledahan Dilakukan di Sebuah Ruko Daerah Cipete
Berita

Korupsi Batu Bara, Penggeledahan Dilakukan di Sebuah Ruko Daerah Cipete

Juli 10, 2026
Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Onad Bersama Istrinya
Narkoba

Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Onad Bersama Istrinya

Oktober 31, 2025
“Penerbang Tempur TNI AU Asah Kemampuan Terbang Malam
Prima

“Penerbang Tempur TNI AU Asah Kemampuan Terbang Malam

Oktober 31, 2025
Jurnalis yang Gugur di Gaza Meningkat jadi 256 Orang
Berita

Jurnalis yang Gugur di Gaza Meningkat jadi 256 Orang

Oktober 30, 2025
Upacara Purna Tugas Satgas FPU 6 MINUSCA
Berita

Upacara Purna Tugas Satgas FPU 6 MINUSCA

Oktober 19, 2025

Wordnews Seputar Polda

Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Juli 2, 2026
Polri untuk Masyarakat, Polda Papua Barat Gelar Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Polri untuk Masyarakat, Polda Papua Barat Gelar Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Juni 28, 2026
‎Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polwan Polda Papua Barat dan Kowad Kodam XVIII/Kasuari Gelar Ekshibisi Menembak Persahabatan

‎Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polwan Polda Papua Barat dan Kowad Kodam XVIII/Kasuari Gelar Ekshibisi Menembak Persahabatan

Juni 6, 2026
Wakapolda Papua Barat dan Kepala BRMP Optimalkan Pengembangan Benih Jagung untuk Ketahanan Pangan Papua Barat

Wakapolda Papua Barat dan Kepala BRMP Optimalkan Pengembangan Benih Jagung untuk Ketahanan Pangan Papua Barat

Juni 6, 2026

Berita Polres

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini, Satresnarkoba Polres Sarmi Edukasi 130 Siswa Baru SMA Negeri 3 Sarmi

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini, Satresnarkoba Polres Sarmi Edukasi 130 Siswa Baru SMA Negeri 3 Sarmi

Juli 17, 2026
Fisik Prima untuk Pelayanan Maksimal, Polres Sarmi Laksanakan Olahraga Pagi

Fisik Prima untuk Pelayanan Maksimal, Polres Sarmi Laksanakan Olahraga Pagi

Juli 17, 2026
Polres Sarmi Tegakkan Disiplin Internal, Satu Anggota Jalani Sidang Disiplin

Polres Sarmi Tegakkan Disiplin Internal, Satu Anggota Jalani Sidang Disiplin

Juli 16, 2026
Ibadah Bintal Kristen, Polres Sarmi Tingkatkan Keimanan dan Karakter Personel

Ibadah Bintal Kristen, Polres Sarmi Tingkatkan Keimanan dan Karakter Personel

Juli 16, 2026

Info Polsek

Polsek Sarmi Kota Gelar Razia Minuman Lokal Jenis CT, Puluhan Botol Berhasil Diamankan

Polsek Sarmi Kota Gelar Razia Minuman Lokal Jenis CT, Puluhan Botol Berhasil Diamankan

Juli 17, 2026
Polsek Bonggo Bekali Calon Siswa SMK Negeri 5 Sarmi dengan Materi Hukum, Bahaya Narkoba, dan PBB

Polsek Bonggo Bekali Calon Siswa SMK Negeri 5 Sarmi dengan Materi Hukum, Bahaya Narkoba, dan PBB

Juli 16, 2026
Kapolsek Bonggo Isi Materi MPLS, Tanamkan Literasi Digital dan Pencegahan Narkoba kepada Pelajar

Kapolsek Bonggo Isi Materi MPLS, Tanamkan Literasi Digital dan Pencegahan Narkoba kepada Pelajar

Juli 15, 2026
Rawat Aset Polri, Personel Polsek Bonggo Gotong Royong Bersihkan Pos Polisi Bonggo Timur

Rawat Aset Polri, Personel Polsek Bonggo Gotong Royong Bersihkan Pos Polisi Bonggo Timur

Juli 14, 2026

WordNews Gaza

Jurnalis Palestina Saleh Al-Jaafrawi Terbunuh Saat Meliput
Gaza

Jurnalis Palestina Saleh Al-Jaafrawi Terbunuh Saat Meliput

Oktober 13, 2025
Aktivis Serukan Lagi Larangan Sepak Bola untuk Israel
Gaza

Aktivis Serukan Lagi Larangan Sepak Bola untuk Israel

Oktober 13, 2025

Nasional

Hendardi Minta Presiden Turun Tangan Usut Oknum TNI yang Diduga Halangi Penyidikan Korupsi

Hendardi Minta Presiden Turun Tangan Usut Oknum TNI yang Diduga Halangi Penyidikan Korupsi

Juli 9, 2026
Wapres Tinjau Progres MRT Fase 2A, Tegaskan Transportasi Publik Modern Jadi Prioritas Nasional

Wapres Tinjau Progres MRT Fase 2A, Tegaskan Transportasi Publik Modern Jadi Prioritas Nasional

Mei 12, 2026
Didukung Trump, Kaum Nasionalis Evangelikal Hancurkan Tatanan Moral Dunia

Didukung Trump, Kaum Nasionalis Evangelikal Hancurkan Tatanan Moral Dunia

April 6, 2026
Momentum Idul Fitri 1447 H, Redaksi Gempitanews.com Silaturahmi di Kediaman Kepala Desa Cilopadang

Momentum Idul Fitri 1447 H, Redaksi Gempitanews.com Silaturahmi di Kediaman Kepala Desa Cilopadang

Maret 23, 2026

Pendidikan

Pemkot Bandung Terus Perkuat Infrastruktur dan Mutu Pendidikan di Sekolah

Pemkot Bandung Terus Perkuat Infrastruktur dan Mutu Pendidikan di Sekolah

Juli 13, 2026
Perkuat Perlindungan Anak Sejak Dini, Wajib PAUD Satu Tahun Jadi Fondasi Cegah Kekerasan

SPMB Kota Bandung Dibuka 4 Mei, Wali Kota Pastikan Sistem Baru dan Batas Dua Sif Sekolah

April 30, 2026
Perkuat Perlindungan Anak Sejak Dini, Wajib PAUD Satu Tahun Jadi Fondasi Cegah Kekerasan

Perkuat Perlindungan Anak Sejak Dini, Wajib PAUD Satu Tahun Jadi Fondasi Cegah Kekerasan

April 30, 2026
Pemkot Bandung Siapkan Program Psikolog ke Sekolah, Orang Tua Diminta Tak Anti Asesmen

Pemkot Bandung Siapkan Program Psikolog ke Sekolah, Orang Tua Diminta Tak Anti Asesmen

Februari 8, 2026

Info Sehat

Penting! Ini Sederet Manfaat Jeruk Hangat bagi Kesehatan Tubuh

Sederet Air Rebusan Ini Ampuh Jaga Ginjal Tetap Sehat

Februari 13, 2026
Penting! Ini Sederet Manfaat Jeruk Hangat bagi Kesehatan Tubuh

Penting! Ini Sederet Manfaat Jeruk Hangat bagi Kesehatan Tubuh

Februari 13, 2026
Bukan Flu Biasa, Kenali Gejala “Super Flu” dan Kapan Anda Harus ke Dokter

Bukan Flu Biasa, Kenali Gejala “Super Flu” dan Kapan Anda Harus ke Dokter

Januari 10, 2026
Kenali Super Flu Varian Baru, Simak Langkah yang Harus dan Jangan Dilakukan!

Kenali Super Flu Varian Baru, Simak Langkah yang Harus dan Jangan Dilakukan!

Januari 5, 2026

Kriminal

Polrestabes Semarang Dalami Kasus Video Viral Pembuangan Kucing di Jembatan Kartini

Polrestabes Semarang Dalami Kasus Video Viral Pembuangan Kucing di Jembatan Kartini

Juni 25, 2026
Dari Sarmi ke Polda Papua : Terduga Penyuplai Senjata KKB Digiring Tim Gabungan Yang Dipimpin Kasat Reskrim

Dari Sarmi ke Polda Papua : Terduga Penyuplai Senjata KKB Digiring Tim Gabungan Yang Dipimpin Kasat Reskrim

Juni 7, 2026
3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Juni 4, 2026
Sat Reskrim Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Kampung Keder

Sat Reskrim Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Kampung Keder

Mei 29, 2026

Narkoba

Satresnarkoba Polres Sarmi Bongkar Peredaran Ganja, Amankan Terduga Pengedar dan 24 Paket Barang Bukti

Satresnarkoba Polres Sarmi Bongkar Peredaran Ganja, Amankan Terduga Pengedar dan 24 Paket Barang Bukti

Juli 13, 2026
Kapolres Sarmi Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Ganja Seberat 61,98 Gram

Kapolres Sarmi Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Ganja Seberat 61,98 Gram

Mei 25, 2026
Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Ganja

Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Ganja

April 24, 2026
Polda Papua Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja, Tiga Orang Diamankan

Polda Papua Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja, Tiga Orang Diamankan

April 22, 2026
Polresta Manokwari Pengungkapan Produksi Minuman Keras Lokal Jenis Cap Tikus di Distrik Tanah Rubuh

Polresta Manokwari Pengungkapan Produksi Minuman Keras Lokal Jenis Cap Tikus di Distrik Tanah Rubuh

Maret 9, 2026
gempitanews.com

Follow Us

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Jenjang Karir

© 2025 - Gempitanews.com

No Result
View All Result
  • Home

© 2025 - Gempitanews.com