Sarmi – Dalam upaya membangun kesadaran hukum dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba, Polsek Bonggo melaksanakan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada pemuda Gereja GKI Jemaat Marthuria di Kampung Tetom Jaya, Kabupaten Sarmi, Sabtu (24/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Gereja GKI Jemaat Marthuria tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Bonggo, Ipda Daud G.A. Pararem, selaku pemateri. Turut hadir Bhabinkamtibmas Aiptu Philipus Fonataba, S.Th., Ka SPK I Polsek Bonggo Aiptu Marthen Yaku, Ketua GKI Jemaat Marthuria Pdt. Helen Kumendong, S.Si., serta 21 pemuda peserta sosialisasi.
Dalam penyampaian materinya, Ipda Daud G.A. Pararem menjelaskan berbagai aspek terkait bahaya penyalahgunaan narkoba, mulai dari dasar hukum, sumber hukum, faktor-faktor yang memengaruhi menurunnya kesadaran hukum, hingga langkah-langkah untuk memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai dampak buruk narkoba terhadap kesehatan, kehidupan sosial, masa depan generasi muda, serta konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaannya.
Wakapolsek Bonggo mengajak para pemuda untuk membentengi diri dari pengaruh negatif lingkungan, berani mengatakan tidak terhadap narkoba, serta mengisi waktu dengan kegiatan positif yang bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, gereja, dan masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada para peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai bahaya narkoba, pentingnya menaati hukum, serta peran generasi muda dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan ini, Polsek Bonggo berharap para pemuda gereja dapat menjadi pelopor dalam menyebarkan pesan antinarkoba, meningkatkan kesadaran hukum, serta turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan Kampung Tetom Jaya. (RA)









































