Sarmi – Satresnarkoba Polres Sarmi kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, dua tersangka berinisial AA dan KS beserta barang bukti diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura dalam pelaksanaan Tahap II, Rabu (26/8/2026).
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIT, di halaman SMP Negeri 1 Sarmi, Kelurahan Mararena, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi.
Pelaksanaan Tahap II dipimpin Kasat Narkoba Polres Sarmi IPTU Suratno, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba. Kedua tersangka dibawa dari Polres Sarmi menuju Jayapura untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
Setibanya di Jayapura, personel terlebih dahulu melakukan koordinasi dan penitipan sementara kedua tersangka di Mako Polsek Heram. Setelah itu, kedua tersangka dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti.
Penyerahan dilakukan setelah hasil penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura. Seluruh administrasi dan proses serah terima dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Tahap II tersebut, Satresnarkoba Polres Sarmi memastikan proses penanganan perkara narkotika terus berlanjut ke tahap berikutnya. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sarmi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang ditangani. (RA)









































