Sarmi – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kedisiplinan dan profesionalisme personel, Polres Sarmi menggelar sidang disiplin terhadap seorang anggota yang melakukan pelanggaran dengan meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan selama 30 hari berturut-turut. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan internal guna memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kamis (23/7/26)
Sidang disiplin dipimpin langsung oleh Wakapolres Sarmi Kompol Aser Borom selaku Ketua Sidang. Dalam pelaksanaannya, Ketua Sidang didampingi oleh AKP Yulius Mapeni, S.E. sebagai Pendamping I dan Ipda Dedi Wahyudi Suparman sebagai Pendamping II. Sementara itu, Aipda Johanis Thopilus Dasmasela bertugas sebagai Sekretaris Sidang, Aipda Zulkifli Sehe sebagai penuntut, serta Aiptu Petrus Bivak sebagai pendamping terduga pelanggar.
Selama persidangan, majelis memeriksa seluruh fakta, dokumen, dan keterangan yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan selama 30 hari berturut-turut.
Atas pelanggaran tersebut, majelis sidang menjatuhkan sanksi disiplin berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun, serta penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun. Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan agar yang bersangkutan menyadari kesalahannya dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
Wakapolres Sarmi menegaskan bahwa penegakan disiplin merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun organisasi Polri yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan.
Melalui pelaksanaan sidang disiplin ini, Polres Sarmi berharap seluruh personel semakin meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, menjaga integritas, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Penegakan disiplin yang konsisten diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Tutup (RA).









































