Bumeso – 27/03/26, Kapoles Mamberamo Raya AKBP Arifin melalui Waka Polres Mamberamo Raya Kompol. Septen P. Sianturi, SH menggelar sidang disiplin terhadap salah satu anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan aturan kedinasan. Sidang tersebut dilaksanakan di ruang sidang internal Polres Mamberamo Raya pada hari ini di Aula Foja Polres Mamberamo Raya, dengan menghadirkan pejabat terkait serta saksi-saksi yang diperlukan.
Adapun perangkat dalam pelaksanaan siding Kode Etik Adalah sebagai berikut :
1. Ketua Sidang : Kompol Septen P. Sianturi , SH (Waka Polres Mamberamo Raya )
2. Wakil Ketua Sidang : Kompol. Yerianto Somalinggi , SH (Kabag Ops)
3. Anggota Sidang : AKP Dorce Sada ,Amd . b ( Kabag Sumda)
4. Sekertaris Sidang : Brigpol Yohanis Felle ( Banit Provos / akreditor )
5. Pendamping terduga pelanggar : Iptu Polin J. Manurung , SH (Kasat Samapta )
6. Penuntut : Ipda Eduward A. Senis (Kasi Propam)
7. Petugas pengawal : a. Briptu Cristian Mamuaja dan Bripda Ishak Surumi (Banit provos)
8. Banum : Bripda Jhon Teturan (Banit Provos)
9. Rohaniawan : Ibu Pdt. Yustina Sanadi ,S.th
Susunan Rangkaian kegitan Pelaksanaan Sidang Kode Etik sebagai berikut :
1. Ketua Sidang tiba di ruang Sidang.
2. Pembacaan acara persidangan oleh sekretaris sidang.
3. Pembukaan Sidang oleh ketua Sidang.
4. Penghadapan terduga pelanggar kepada ketua Sidang.
5. .Pembacaan persangkaan terhadap terduga pelanggar.
6. Pemeriksaan ketua Sidang dan Wakil ketua Sidang terhadap terduga Pelanggar
7. Penghadapan saksi-saksi dan Pembacaan keterangan saksi-saksi.
8. Tanggapan Pendamping Terduga Pelanggar
9. Pembacaan tuntutan
10. Sidang Disiplin di skors. selama 20 menit.
11. Sidang di buka kembali dan penghadapan terduga pelanggar, di lanjutkan dengan pembacaan putusan Sidang.
Sidang disiplin dipimpin langsung oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pimpinan sidang, didampingi oleh tim penegak disiplin internal. Dalam proses persidangan, anggota yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan serta klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Kapolres Mamberamo Raya dalam keterangannya menegaskan bahwa pelaksanaan sidang disiplin ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan serta menjaga profesionalisme dan integritas anggotanya.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan disiplin ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi kode etik profesi serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Sidang disiplin ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.
Hasil sidang disiplin akan menjadi dasar dalam penjatuhan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari teguran hingga sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Dengan dilaksanakannya sidang disiplin ini, Polres Mamberamo Raya berharap dapat terus meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyaraka.(rd)









































