Kantor PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
SIMALUNGUN, GEMPITANEWS.COM – Sesuai dengan Peraturan Bupati Simalungun Nomor :18 Tahun 2016 yang berbunyi tentang pengambilan tarif air minum kepada pelanggan PDAM Tirta Lihou Simalungun Provinsi Sumatera Utara, sebagai pedoman di PDAM Tirta Lihou Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Namun ada tanggapan masyarakarakat Perbup No 18 Tahun 2016 itu menjadi acuan kutipan liar.
Bahkan ada tudingan menjadi ajang korupsi di Kantor PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Sehingga tarif RP 27 ribu sampai 38 ribu kepada pelanggan, diartikan menjadi Korupsi di PDAM Tirtaliho Simalungun Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan N. Sitanggang. Kabag Umum PDAM Tirta Lihou Simalungun Provinsi Sumatera Utara ketika dikonvirmasi awak Media ini 7/9 terkait dugaan kutipan Di PDAM Tirta Lihou Simalungun.
Dia menyebut, tidak ada korupsi di PDAM Tirtaliho Simalungun Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dan tidak ada kenaikan tarif pada pelanggan yang ada penysuaian klasifikasi ujarnya.
Maksusdnya penysuaian klasifikasi itu contoh nya masyarakat pelanggan sebelumnya memiliki rumah sederhana dan sekarang menjadi gedung permanen berarti penysuaian tarif kepada pelanggan ujarnya.
Bukan hanya itu, seperti sebelumnya rumah biasa,terakhir tambah usaha seperti buka Doorsemir berarti membutuhkan air banyak.
“Data itu semua disampaikan Kepala Cabang /Kepala Unit ke Kantor PDAM Tirta Lihou Di Pematang Raya Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Hal itu dikatakan ada kutipan liar atau Korupsi, itu penysuaian klasifikasi,” ujarnya.
“Jadi tak ada korupsi di PDAM Tirtaliho Simalungun Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara,” ujar KaBag Umum PDAM Tirta Lihou Simalungun N. Sitanggang..
(S. Hadi. Purba Tambak)