Karyawan PT Freeport Hendrik Damanik Dipolisikan Akibat Serobot Tanah dan Dirikan Bangunan Tanpa Ijin

SIMALUNGUN/GEMPITANEWS.COM – Hendrik Damanik, karyawan di salah satu perusahaan tambang terkemuka di dunia PT Freeport, di laporkan Parulian Damanik ke Polres Simalungun, terkait pendirian beberapa bangunan milik tanpa ijin di atas lahan miliknya.

Saat melaporksn penyerobotan tanah tersebut Parulian Damanik didampingi Kuasa Hukumnya Bulan Damanik.

Dia tidak terima tanah miliknya yang sudah bersertifikat itu didirikan bangunan tanpa ijin oleh terlapor Hendri Damanik.

Padahal tanah tersebut sudah memiliki sertipikat atas nama pemilik Parulian Damanik dari kementerian Agraria dan tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun.

Sertifikat tanah Hak Milik Nomor 1037, seluas Sepuluh ribu dua meter persegi (10.002 M2), selaku pemegang Hak Parulian Damanik. Spd.SE, dan atas Surat Hibah dari St Apul Damanaik, selaku pihak pertama pemberi Hibah kepada Parulian Damanik, S.Pd, SE, Pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2006 serta ditandatangani para saksi serta nama para saksi disebutkan di bagian akhir surat Hibah tersebut,

Pelapor Parulian Damanik melalui kuasa hukumnya Bulan Damanik ketika dikonfirmasi usai membuat pengaduan pendirian bangunan tanpa ijin mengatakan, telah resmi membuat pengaduan polisi terkait pendirian bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.

Dia mengungkapkan, telah beberapa kali mengingatkan namun tidak diindahkan, sehingga demi kepastian hukum melaporkan kasus tersebut ke Polres Simalungun.

“Karna sudah beberapa kali dingatkan kepada mereka (Hendrik damanik) dan kawan kawan untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, tapi tidak diindahkan” ujar Kuasa Hukum.

“Demi kepastian hukum dari klayen kami, kita laporkan Hendrik Damanik dan kawan kawan ke polres untuk diproses hukum,” lanjutnya.

Surat tanda penerimaan laporan nomor 216/VIII/2023/SPKT Polres Simalungun/Polda Sumatra Utara tanggal 04 Agustus 2023 pukul 16.08 Wib, bertempat di kantor kepolisian Polres Simalungun.

Parulian Damanik telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan Tanah undang undang nomor satu(1) tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 juncto Perpu nomor 51 Tahun 1960.

Kasus penyerobotan terjadi di jalan Pemandian Bahdamanik, kelurahan Sarimatondang lingkungan IV(4) kecamatan Sidamanik kabupaten Simalungun pada hari kamis 03 Agustus 2023 pukul 13.00 wib, dengan terlapor atas nama Hendrik Damani dan Darwis Damanik.

Uraian kejadian, pada hari kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 wib, pelapor parulian Damanik bersama saksi Risdo Damanik dan Sindra Damanik, melihat di lokasi pemandian Bahdamanik tersebut telah berdiri dua unit bangunan berbentuk pondok. Satu unit bangunan berbentuk warung dan kedua unit bangunan berbentuk kamar mandi, dan satu unit bangunan yang masih dalam proses pembangunan.

Pembangunan dua unit milik Hendrik Damanik dan Darwis Damanik, tanpa ijin pelapor Parulian Damanik selaku pemilik sah tanah tersebut.

Dan atas perbuatan kedua telapor,, Parulian Damanik merasa dirugikan secara materi kurang lebih Rp.100.juta, sehingga melaporkannya ke polres Simalungun agar para terlapor diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. (S.Hadi Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *