MEDAN, GEMPITANEWS.COM – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Yayasan Prof Kadirun Yahya terhadap seorang Satpamnya memasuki babak baru. Korban saat ini bahkan sudah bersiap-siap seandainya kasus ini berujung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Saya justeru berharap kasus ini bisa berakhir di pengadilan daripada berlarut-larut. Biar pengadilan yang memutuskan dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak yayasan,” kata Nofrizal, korban yang di-PHK oleh yayasan, Selasa 16 Mei 2023.
Nofrizal yang sudah bekerja selama 7 tahun di yayasan yang bergerak pada Unit Keamanan, di-PHK sejak 25 Januari 2023. Pemecatan dilakukan tanpa kesalahan apapun serta tidak lewat Surat Peringatan terlebih dahulu.
“Saya pegawai dikontrak yayasan sudah 7 tahun di sini. Namun yayasan ingin mengalihkan status kontrak kepada salah satu perusahaan outsourching bentukan yayasan sendiri dan kontrak dibuat dari nol alias kontrak baru,” terang Nofrizal.
Awalnya Nofrizal mengikuti anjuran tersebut, yakni beralih ke kontrak perusahaan baru tersebut. Namun dengan syarat bahwa yayasan harus memenuhi hak-hak normatifnya terlebih dulu karena masih ada sisa sekira 5 bulan dari kontrak yang lama.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, bagi pekerja yang di-PHK tanpa alasan wajib mendapatkan hak-hak normatifnya. Saya menuntut hak saya itu makanya bergulir ke Disnaker Medan sudah 3 kali mediasi,” kata Nofrizal.
Karena yayasan dianggap tidak bisa memenuhi hak itulah, Nofrizal mengadukan hal ini ke Disnaker Medan. Bahkan ke Disnaker Provinsi Sumut atas dugaan pidana ketenagakerjaan.
“Kami digaji di bawah UMK. Namun yayasan melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan bahwa kami digaji sesuai UMK. Ada dugaan penipuan yang kami mau buktikan di pengadilan nanti,” kata Nofrizal.
Ketua Yayasan Prof Kadirun Yahya, Yasmin, yang dikonfirmasi belum memberikan respon atas pesan jejaring yang dikirimkan. Sementara itu Kepala SDM yayasan, Nina yang dikonfirmasi mempersilakan wartawan untuk menanyakan hal ini kepada kuasa hukum mereka.
Sementara itu, Santri Sinaga SH, kuasa hukum yayasan yang dikonfirmasi, hingga berita ini dilansir belum memberikan tanggapan.
Di sisi lain, Mediator Hubungan Industrial (HI) Disnaker Medan, Novita Sari Ginting menjelaskan pihaknya akan mengeluarkan anjuran dalam dua Minggu ke depan.
“Kira-kira dua Minggu ke depan keluarlah anjuran dari kita. Kita sifatnya hanya bisa mengeluarkan anjuran dari mediasi yang kita laksanakan,” kata Novita Sari.
Disinggung soal dugaan pidana kasus dan potensi bergulir ke pengadilan nantinya, Novita Sari mengatakan hal itu bergantung pada pihak pelapor.
“Potensi pidana pasti ada karena ini menyangkut hak normatif pekerja. Tapi nanti anjuran dari Disnaker Medan ini nantinya yang dibawa oleh pelapor dalam hal ini Saudara Nofrizal untuk dibawa ke pengadilan seandainya kasus ini bergulir ke pengadilan,” tukas Novita. (h/rel)