
Simalungun, gempitanews.com – Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, dan mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis Pil Ekstasi.
Kedua lelaki itu ditangka di tempat hiburan malam Anda Karaoke, di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Ahad (31/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Haryono, SH., membenarkan informasi tersebut, ketika dikonfirmasi di sela-sela kegiatannya. Senin(1/8/2022).
“Benar bahwa personel sat narkoba polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba dari tempat hiburan malam didaerah Perdagangan,” ujarnya.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis Pil Ekstasi di Anda Karaoke itu.
“Sudah menjadi Komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., bersama seluruh personel sat narkoba polres simalungun untuk memberantas segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Simalungun,” ungkap AKP Haryono.
Tim Opsnal Sat Narkoba langsung menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, berangkat ke lokasi. Tim melakukan penyelidikan dan under cover buy.
Sekitar Pkl. 20.00 WIB, terlihat dua laki-laki yang dicurigai memasuki tempat hiburan malam Anda Karaoke.

“Melihat kedua pria yang dicurigai tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pemeriksaan terhadap pria yang berinisial RA (20) dan AN (24) yang keduanya merupakan warga Bandar Hataran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar.
Dari hasil pemeriksaan tim menemukan barang bukti seungkus plastik klip transparan berisi lima butir pil ekstasi seberat brutto 1,89 gram, satu unit handphone android warna hitam merek Oppo.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap RA(20) dan AN(24), keduanya menerangkan bahwa benar Pil Ekstasi tersebut adalah milik mereka berdua yang akan diserahkannya kepada pembeli.
Keduanya mengaku, sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial N di daerah Simpang Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun, guna dilakukan proses hukum dan pengembangan selanjutnya”. tandas AKP Adi.
Laporan : Syam Hadi Purba